Jenazah Napi Cai Changpan Diautopsi di RS Polri
Team Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati lakukan autopsi pada mayat Cai Changpan alias Cai ji Fan yang diketemukan tiada nyawa oleh petugas Kepolisian di Rimba Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 17 Oktober 2020 pagi.
judi bola online 24 jam di indonesia Ambulans yang bawa mayat datang di Ruangan Instalasi Kedokteran Forensik di Sabtu malam seputar jam 19.30 WIB.
"Kami bawa serta ke RS Polri untuk autopsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari ANTARA, Minggu (18/10/2020).
Terpidana mati masalah narkoba ini awalannya larikan diri dari Lapas Klas 1 Tangerang di 14 September 2020. Dia membolongi lantai selnya sampai tembus gorong-gorong di luar lapas. Cai berencana pelariannya itu sepanjang beberapa bulan.
Ia memakai beberapa perlengkapan yang ia bisa dari tempat pembangunan dapur di lapas.
Disamping itu, berdasar info saksi serta CCTV, ia sempat singgah ke warung rokok dekat lapas.
Polisi lalu tingkatkan posisi terpidana masalah narkoba itu jadi daftar penelusuran orang (DPO). Photo Changpan juga ditebarkan ke warga untuk mempermudah penelusuran. Polisi sudah turunkan anggota Brimob Polda Metro Jaya dengan pertolongan anjing pencari (K-9).
Changpan pernah diberitakan kabur ke Rimba Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Ia bahkan juga pernah berkunjung ke tempat tinggal istri serta keluarganya sesudah beberapa saat kabur. Berdasarkan penjelasan masyarakat, Cai Changpan pernah keluar rimba di tengah-tengah persembunyiannya.
Ini bukanlah pertama kali Cai Changpan larikan diri, karena di 24 Januari 2017, ia sempat juga sempat lari dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, dengan membolongi tembok kamar mandi. Tetapi dua hari selanjutnya, ia sukses diamankan di Sukabumi, Jawa Barat.
Kaburnya seorang terpidana di Indonesia bukan pertama kali berlangsung. Di 2016 terpidana masalah pembunuhan dan pemerkosaan, Anwar alias Rizal, larikan diri dari Rutan Salemba sepanjang seminggu semenjak 7 Juli 2016. Ia selanjutnya diketemukan di dalam rumah familinya di Daerah Barengkok, Batok, Tenjo, Bogor. Ia membunuh seorang siswi di Perhutani Jasinga, Bogor serta mendapatkan hukuman sepanjang umur dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.